Tata Kelola Perusahaan
Dalam menjalankan bisnisnya dan memastikan pertumbuhan yang stabil dan secara sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, Perusahaan menjunjung tinggi lima prinsip GCG berikut ini setiap saat:
Sebagai perusahaan publik yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan usahanya terhadap berbagai pemangku kepentingan, PT Telefast Indonesia Tbk senantiasa memastikan kepatuhannya terhadap Undang-Undang (khususnya Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri keuangan dan di pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan bisnis Perseroan.
Pelaksanaan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan juga mengacu pada ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan telah memiliki struktur tata kelola yang dibentuk untuk memastikan berjalannya praktik-praktik tata kelola dan usaha yang baik dan memenuhi persyaratan dari regulator. Struktur tata kelola tersebut terdiri dari: