Tata Kelola Perusahaan

Dalam menjalankan bisnisnya dan memastikan pertumbuhan yang stabil dan secara sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, Perusahaan menjunjung tinggi lima prinsip GCG berikut ini setiap saat:

Image
Sebagai perusahaan publik yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan usahanya terhadap berbagai pemangku kepentingan, PT Telefast Indonesia Tbk senantiasa memastikan kepatuhannya terhadap Undang-Undang (khususnya Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri keuangan dan di pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan bisnis Perseroan.
Pelaksanaan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan juga mengacu pada ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan telah memiliki struktur tata kelola yang dibentuk untuk memastikan berjalannya praktik-praktik tata kelola dan usaha yang baik dan memenuhi persyaratan dari regulator. Struktur tata kelola tersebut terdiri dari:


  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Dewan Komisaris 
  3. Direksi 
  4. Komite Audit
  5. Komite Nominasi dan Remunerasi
  6. Sekretaris Perusahaan
  7. Unit Internal Audit
  8. Sistem Pengendalian Internal
  9. Manajemen Resiko
  10. Kode Etik
  11. Sistem Pelaporan Pelanggaran